Seputar Kita News --- Toraja --- Polres Toraja Utara melalui Penyidik Satuan Lalu Lintas resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari keluarga tersangka maupun keluarga korban agar penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Kapolres Toraja Utara Stephanus Luckyto Andry Wicaksono melalui Kasat Lantas Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan penting, terutama adanya permohonan dari para pihak agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, tersangka selama proses penyidikan dinilai sangat kooperatif,” jelas Kasat Lantas.
Ia menambahkan, kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka menjadi poin utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Keluarga korban disebut telah secara sukarela mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menempuh proses pidana lanjutan.
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Bahkan, tersangka turut mengambil bagian dalam prosesi pemakaman sesuai adat yang berlaku di Toraja.
“Yang paling penting, kedua keluarga telah sepakat berdamai dan keluarga korban menerima tersangka sebagai bagian dari keluarga mereka,” ungkapnya.
Kasat Lantas menjelaskan, dalam perspektif KUHP baru, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu langkah hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan budaya lokal.
Melalui mekanisme Restorative Justice, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah penangguhan penahanan hingga penghentian perkara, apabila telah tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka.
Pihak kepolisian berharap penyelesaian perkara melalui jalur damai tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung nilai keadilan, kemanusiaan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (M.khanif)


