-->

Iklan

Iklan

Halaman

Bupati Toraja Utara Tegaskan PPPK yang Belum Terima SK Baru Tak Wajib Isi E-Kinerja Harian

Di Seputar Kita News. Net
Jumat, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T11:49:41Z


 Bupati Toraja Utara Tegaskan PPPK yang Belum Terima SK Baru Tak Wajib Isi E-Kinerja Harian

‎TORAJA UTARA – Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, memberikan penjelasan terkait kewajiban pengisian absensi elektronik (E-Kinerja) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kontraknya telah berakhir namun hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak baru.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Bupati saat menjawab pertanyaan masyarakat pada Jumat (17/7/2026) mengenai apakah sistem absensi E-Kinerja masih berlaku bagi PPPK yang status kontraknya belum diperpanjang.

‎Menurut Frederik, PPPK yang masa kontraknya telah berakhir pada April 2026 dan hingga saat ini belum memperoleh SK perpanjangan tidak lagi diwajibkan mengisi E-Kinerja harian.

‎"Yang habis masa kontraknya April lalu dan belum mendapat SK baru sudah jelas tidak perlu mengisi E-Kinerja harian," tegas Frederik.

‎Meski demikian, Bupati menjelaskan bahwa pimpinan perangkat daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan perhatian atau penilaian kepada tenaga PPPK yang dinilai masih dibutuhkan. Penilaian tersebut nantinya dapat menjadi bahan rekomendasi dalam proses penerbitan kontrak baru, terutama bagi tenaga yang bekerja di sektor pelayanan dasar.

‎"Namun, pimpinannya bisa saja memberikan atensi untuk rekomendasi kontrak baru, terutama bagi tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta tenaga kesehatan (nakes)," lanjutnya.

‎Pernyataan tersebut sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan PPPK di Toraja Utara yang masih menunggu kejelasan status kontrak mereka. Sebelumnya, persoalan belum terbitnya SK perpanjangan PPPK juga menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara karena dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap status kepegawaian dan hak para PPPK.

‎Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sendiri masih menunggu kebijakan dan kepastian dari pemerintah pusat terkait mekanisme perpanjangan kontrak serta pembiayaan gaji PPPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap status para pegawai tersebut. (M.khanif)

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Toraja Utara Tegaskan PPPK yang Belum Terima SK Baru Tak Wajib Isi E-Kinerja Harian
  • 0

Terkini

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Iklan