Seputar Kita News --- TANA TORAJA – Aktivitas tambang atau sedot pasir yang diduga beroperasi secara ilegal kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pemantau Keuangan Negara (PKN) Toraja mendampingi seorang warga terdampak, Serly Napa, untuk menyampaikan pengaduan resmi ke Polres Tana Toraja pada 2 Juni 2026, terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang dinilai merugikan masyarakat, lingkungan, dan daerah.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas berbagai dampak yang dirasakan warga di sekitar lokasi tambang. Menurut Serly Napa, aktivitas pengerukan pasir diduga telah menyebabkan abrasi atau pengikisan tanah yang berdampak langsung pada lahan miliknya. Sebagian area kebun yang selama ini dikelola disebut terus mengalami pengikisan akibat perubahan kondisi aliran dan struktur tanah di sekitar lokasi.
Tidak hanya persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan terganggunya kenyamanan dan ketenangan akibat suara mesin yang beroperasi hampir sepanjang hari. Kondisi tersebut dinilai telah mengurangi kualitas hidup masyarakat yang bermukim di sekitar area aktivitas tambang.
Serly mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya telah menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Tana Toraja. Surat tersebut tercatat tertanggal 24 April 2026 sebagai bentuk permohonan agar pemerintah daerah segera melakukan peninjauan dan penanganan terhadap aktivitas yang dikeluhkan warga.
Dalam proses pengaduan tersebut, Serly didampingi oleh jajaran PKN Toraja yang dihadiri langsung oleh Ketua PKN Toraja, AB Tumiwa Jr, bersama Sekretaris PKN Toraja, Silas Tawang, SH. Kehadiran mereka sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan.
PKN Toraja menilai dugaan aktivitas tambang pasir ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian bagi negara apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa memberikan kontribusi resmi melalui pajak maupun retribusi daerah. Menurut mereka, sektor pertambangan yang dikelola secara legal semestinya mampu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat sekitar, tetapi juga negara dan daerah. Selain berdampak pada lingkungan, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi juga bisa hilang," ungkap perwakilan PKN dalam pendampingan tersebut.
PKN Toraja berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran terhadap laporan warga. Mereka juga mendorong agar seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak warga sekitar. (M.khanif)


