Transaksi Via Akun "Puang Magaratta" dan "Mugiwara", Total 1,10 Gram Sabu Diamankan - Ancaman 12 Tahun Penjara
SEPUTAR KITA NEWS -- TORAJA UTARA - Jaringan narkoba via media sosial terbongkar di Toraja Utara. Seorang pemuda berinisial WRG alias CY (23) tak berkutik saat diringkus Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara di kawasan Eran Batu, Kecamatan Kesu', Selasa (15/9/2026) pukul 18.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Lipu 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti aduan itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung AKP Arif bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek pelaku.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang satu sachet sabu seberat 0,22 gram yang dibungkus pipet merah muda ke tanah. Polisi yang sigap langsung mengamankannya.
Penggeledahan berlanjut. Dari saku celana jeans yang dipakai pelaku, ditemukan lagi dua sachet sabu masing-masing 0,62 gram dan 0,35 gram.
Total barang bukti yang diamankan: 1,10 gram sabu. Polisi juga menyita satu unit HP Vivo Y15 hitam-merah yang dipakai untuk transaksi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Ia membeli secara online melalui akun Instagram bernama "Puang Magaratta'" dan "Mugiwara".
Rencananya, satu sachet akan dijual Rp200.000 ke kenalannya. Dua sachet lainnya untuk dipakai sendiri sekaligus dijual kembali lewat akun Instagram pribadinya "AGAN".
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba membenarkan pengungkapan tersebut.
"Penindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam rangkaian Operasi Antik Lipu 2026 demi menjaga wilayah Kabupaten Toraja Utara agar bersih dari ancaman narkotika," tegas AKP Muhammad Arif.
Ia menyoroti pergeseran modus transaksi narkoba yang kini memanfaatkan platform digital.
"Kami mencermati bahwa peredaran narkoba kini semakin marak menyasar dunia digital, namun jajaran kami akan terus meningkatkan pengawasan cyber dan menindak siapa saja yang melakukan transaksi barang tersebut," ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(M.khanif)

Komentar
Posting Komentar