Tekan Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Makassar Musnahkan 123 Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
SEPUTAR KITA NEWS --- MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi utama sebagai community protector, revenue collector, trade facilitator, serta industrial assistance melalui kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Bersinergi bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, serta unsur TNI/Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (15/09/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Tahun 2025 hingga Juli 2026 yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai Makassar telah melakukan sebanyak 123 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di ...