Di Seputar Kita News.Net -- Tana Toraja -- Sebuah unggahan di media sosial Facebook menjadi viral dan memicu perhatian publik terkait aksi penilangan yang dilakukan oknum anggota Satlantas Polres Tana Toraja. Unggahan tersebut diposting oleh akun bernama Yuliana Ngali dan mempertanyakan kejelasan pembayaran denda tilang yang disebut dilakukan secara tunai tanpa diberikan kode BRIVA sebagai bukti setoran resmi ke kas negara. Dalam unggahannya, Yuliana menuliskan bahwa keponakannya ditilang pada Minggu, 4 Januari 2026, di sekitar kolam Makale dengan denda sebesar Rp500 ribu karena pelanggaran salah arah. Ia mengaku telah meminta kode BRIVA untuk pembayaran denda, namun tidak diberikan saat itu dengan alasan akan dikirim kemudian melalui WhatsApp. Karena tidak mendapatkan kode pembayaran elektronik, keluarga yang bersangkutan mengaku akhirnya menyerahkan uang denda secara tunai kepada petugas di lapangan. Petugas disebut menyampaikan bahwa uang tersebut akan disetorkan ke kas negara...