Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU

Kontroversi Pelantikan Pejabat Struktural Pemda Tana Toraja: Diduga Langgar Aturan, Dua Lawyer Angkat Bicara

Di Seputar Kita News -- Tana Toraja --Mantan Pengurus IPEMSI, Belo Selle, SH., MH yang kini menjabat Penasihat IPEMSI Makassar dan juga berprofesi sebagai lawyer, mengungkapkan penilaian tajam terhadap pelantikan pejabat yang dilakukan pada 19 Februari 2025. Ia menilai proses pelantikan tersebut tidak sesuai prosedur, melanggar ketentuan perundang-undangan, dan mencurigakan tidak memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri. Selle menyoroti bahwa beberapa pejabat yang dijatuhi sanksi demosi tidak ditemukan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan ini jelas merugikan rasa keadilan dan berlawanan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya dipegang dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Demosi yang terjadi pada jabatan administrator di lingkungan Pemda Tana Toraja, khususnya pada jabatan Eselon III.A dan III.B, dinilai mengabaikan peraturan yang ada, termasuk PP Nomor 53 Tahun 2010. Tindakan...

Sebenarnya, Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Di Seputar Kita News -- Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI dalam Keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2025) Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. "Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan...

Lemah Di Mata Hukum, Komite III DPD RI Bahas RUU Perlindungan PRT

  JAKARTA-- Diseputar Kita News -- Komite III DPD RI tengah melakukan penyusunan pandangan dan pendapat terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). RUU ini dianggap penting, karena selama ini hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja dilakukan berdasarkan lisan sehingga rawan terjadinya eksploitasi dan kekerasan. "Lemahnya posisi PRT secara ekonomi dan ketidakberdayaan secara fisik maupun mental telah menyebabkan berbagai pelanggaran atas hak-hak PRT sehingga tidak dapat ditangani atau diproses hukum. Untuk itu kami berharap RUU ini bisa segera disahkan," ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat RDPU tentang Perlindungan PRT di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (22/5). Hasan Basri menilai lemahnya perlindungan terhadap hak-hak PRT menjadi salah satu pertimbangan lahirnya Konvensi ILO 189 tahun 2011, tentang Pekerjaan Yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga. Setelah lebih dari satu dekade, hanya sekitar 35 negara yang meratifikasi konvensi ini dan masih ada 152 negara lag...