Keluarga Terpidana Kasus Bandara Buntu Kunyi' (BBK) Serahkan Uang Denda Subsider 50 JT ke Kejaksaan Negeri Tator
Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Keluarga Terpidana kasus korupsi lahan Bandara Buntu Kunyi' (BBK), Enos Karoma, telah menyerahkan uang denda subsider sebesar 50 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, dan uang denda tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Enos Karoma adalah seorang terpidana kasus korupsi yang terlibat dalam permasalahan lahan Bandara Buntu Kunyi'. Ia telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah. Dalam upaya memenuhi kewajiban denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan, keluarga Enos Karoma dengan sigap menyusun dan menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan membayar denda yang telah ditetapkan. Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan, ...