Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025: Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ini Fokus Utamanya
Di Seputar Kita News -- Toraja , 16 Mei 2025 - Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025: 1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa : Alokasi maksimal sebesar 15% dari total Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin ekstrem dan mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa. 2. Ketahanan Pangan : Dana Desa dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa, termasuk peningkatan produksi pangan lokal dan pendistribusian bahan pangan. 3. Dana Operasional Pemerintah Desa : Sebanyak 3% dari total Dana Desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa, termasuk kegiatan administratif dan operasional lainnya. 4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya : Dana Desa digunakan untuk...