Mahasiswa KKN Slamet Riyadi Surakarta Gelar Penyuluhan Terkait Bahaya Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur
Surakarta , Diseputar Kita -- Amin Imanuel Nuban, Mahasiswa KKN Universitas Slamet Riyadi Surakarta, dalam rilis beritanya kepada media ini via WhatsApp menerangkan bahwa Bahaya berkendara bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun terus mengancam, hal ini ditunjukkan dengan banyak ditemukannya kasus kecelakaan yang sering dialami oleh pelajar atau remaja sebagai korban maupun pelaku. Secara hukum, remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak dibenarkan menyetir atau mengemudi kendaraan. Kondisi nyata berbagai kasus kecelakaan yang terjadi pada dan oleh anak di bawah umur inilah yang menjadi alasan pihak Universitas Slamet Riyadi Surakarta, melalui Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ditempatkan di Kelurahan Pulutan menggelar penyuluhan hukum tentang Bahaya Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur pada SD 01 Pulutan, Kecamatan Nogosari, Kota Surakarta. Materi penyuluhan yang disampaikan oleh mahasiswa KKN menekankan pada pemberian pengetahuan dan informasi tentang mengapa anak dibawah usi...