HMI cabang Pasangkayu mendesak polres Pasangkayu percepat proses Hukum kasus kematian karyawan PT. PNM
Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu- Ketua HMI (Himpunan mahasiswa islam) pasangkayu Mendesak Polres pasangkayu percepat adakan Penyelidikan proses hukum dengan kematian karyawan PNM dan Meminta Perusahaan bertanggung jawab atas karyawan yang meninggal dalam menjalankan tugas 20/9/25 Suparman mengatakan Dengan adanya musibah yang di alami karyawan PNM yang ada di pasangkayu karyawan yang meninggal dunia ikut berbela sungkawa atas kematian yang sangat menyakitkan di kecamatan Sarjo daerah kabupaten pasangkayu maka dari itu saya selaku ketua cabang pasangkayu menghimbau polres pasangkayu untuk mengusut dan mengadakan proses penyelidikan serta percepat proses hukum yang di lakukan oleh pelaku pembunuhan sebagai mana dalam pasal 340 KUHP Mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk merencanakan terlebih dahulu dengan tujuan merampas nyawa seseorang Dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026) Pembunuhan biasa dan yang...