Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pilgub

Ramai Tanggapan Soal Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Toraja

Diseputar Kita News -- Toraja - Isu tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai badan Adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024 di Toraja menuai berbagai tanggapan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PNS diperbolehkan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu? Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan mengatakan, dalam sebuah surat yang dikeluarkan oleh KPU RI, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhenti dari jabatannya jika ingin menjadi anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Nomor 17 Tahun 2020. Namun, berbeda halnya dengan peraturan bagi PNS yang ingin menjadi badan Adhoc penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, tidak terdapat larangan bagi PNS untuk menjadi anggota badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), ...