Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sim

Biaya Pengajuan dan Perpanjangan SIM C Sesuai dengan PNBP Cuma 100rb

Di Seputar Kita News -- Melansir dari halaman NTMC Polri melaporkan bahwa biaya pengajuan SIM C baru dan perpanjangan SIM C masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resminya. "Biaya pengajuan SIM C baru adalah sebesar Rp100 ribu, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. Pembayaran ini harus dilakukan melalui bank," ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus seperti yang dikutip pada Selasa (8/8/2023). Adapun syarat-syarat minimal usia yang harus dipatuhi oleh calon pemohon SIM C. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, calon pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun, sedangkan untuk SIM C I minimal 18 tahun, dan SIM C II minimal 19 tahun. Selain syarat usia, calon pemohon SIM C juga diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen saat mengajukan permohonan. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain adalah KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, serta surat keterangan ...

YANG MINAT BUAT SIM KENDARAAN RODA 4 ATAU 2 BURUAN BACA 👇👇👇

Tana toraja -- SIM merupakan salah satu surat wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau penggunaan kendaraan roda 2 atau 4 .  Dikatakan wajib karena jika anda adalah pemilik kendaraan atau penggunaan kendaraan tidak memiliki SIM ( surat ijin mengemudi ) wah... bisa kena tilang jika kedapatan swiping atau operasi polisi Di kutip dari akun facebook polantas toraja ia mengunggah foto biaya pengurusan SIM mulai dari        perpanjangan dan buat baru SIM      - A biasa dan umum     - B biasa dan umum     - B I dan BII      - SIM C      - SIM D pelayanan pembuatan SIM ini tersedia di Plaza Pelayanan Kepolisian , makale , Tana Toraja , bundaran kolam jantung kota makale nah... segera buat SIM anda untuk biaya sudah tercantum di atas ya... 👆👆👆sobat  berita-diseputarkita.blogspot.com Untuk nomor pengaduan atau pertanyaan ia juga mengunggah di kolom komentar untuk menghubungi nomor beri...