Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Polda metro jaya

Ops Berantas Jaya 2025, Dit Samapta Polda Metro Jaya Intensifkan Patroli di Titik Rawan Kriminalitas

Di Seputar Kita News -- Jakarta — 11 Mei 2025 -- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Direktorat Samapta Polda Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar sebagai bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, pada Minggu siang hari (11/5). Kegiatan pengamanan ini menyasar sejumlah titik rawan kriminalitas dan dipimpin langsung oleh perwira lapangan Dit Samapta. Patroli dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis seperti Pertokoan Blok M, Stasiun Gambir (Jl. Medan Merdeka Timur), dan Pasar Senen (Jl. Pasar Senen, Jakarta Pusat). Dalam pelaksanaannya, Tim Raimas 1 Dit Samapta melakukan penyisiran, monitoring aktivitas masyarakat, serta memberi imbauan kepada petugas keamanan dan pengunjung lokasi. Perwira Ditsamapta Polda Metro Jaya yang mengendalikan kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa situasi di seluruh lokasi terpantau aman dan terkendali. “Tidak ditemukan gangguan menonjol. Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif guna menjaga ketertiban di ...

Oknum Jastip Tiket Coldplay Ditangkap Polisi, Pelaku Raup Rp 257 Juta

  Jakarta --- Diseputar Kita News -- Polri melalui jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku berinisial ABF (22) dan W (24) menawarkan jastip penjualan tiket melalui akun Twitter @findtrove_id. “Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(M.Khanif)

Berita Video: Motif Sementara Pelaku Penembakan Kantor MUI, Butuh Pengakuan Sebagai Wakil Nabi

 Jakarta, Diseputar Kita News -- Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara pelaku penembakan Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023).  Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku penembakan mengaku ingin diakui sebagai wakil nabi.  "Kita lihat sejarahnya dari tersangka ini, memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," ujar Hengki saat memberikan keterangan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam. Dalam surat tersebut, salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan hadits di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam dan hanya satu golongan yang diakui dan itu adalah 'saya sebagai wakil Tuhan'," lanjutnya.(MK)