Diseputar Kita News -- Toraja Utara, Sulawesi Selatan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengadakan konferensi pers pada Selasa malam, 2 April 2024, mengumumkan keputusan pengadilan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DSS. Konferensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu dihadiri oleh para pejabat Bawaslu, termasuk Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, serta anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan sejumlah wartawan. Kasus ini bermula dari laporan media online mengenai aktivitas kampanye yang diduga dilakukan oleh DSS, seorang ASN di Toraja Utara. Bawaslu kemudian melakukan investigasi dan mengonfirmasi keterlibatan DSS dalam kampanye, sebuah pelanggaran terhadap netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dari hasil investigasi dan rapat internal Sentra Gakkumdu, Bawaslu menyimpulkan bahwa DSS memang terbukti melanggar hukum. "DSS dikenai hukuman dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 5.00...