Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label korupsi

KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

Di Seputar Kita News.Net -- Mandar -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI Mandar Raya) menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Majene, Senin (19/1/2026). Aksi tersebut menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penggelapan dana zakat serta dugaan tindak pidana korupsi Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun Anggaran 2024. Dalam orasinya, massa aksi menyoroti dugaan penyimpangan keuangan yang diduga terjadi di lingkungan **Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene**. KAMMI menilai kasus tersebut telah berlarut-larut tanpa kejelasan hukum, sementara hak para guru dan ASN hingga kini belum dipulihkan sepenuhnya. KAMMI Mandar Raya mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN bersertifikasi, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp170 juta. Dugaan tersebut bahkan diakui langsung oleh Kepala Disdikpora Majene. Selain itu, terdapat dugaan korupsi Gaji ke-13 TPG Tahun 2024 yang hingga kini belum sepenuhnya dibayark...

Dana APBN Rp1,7 Miliar untuk Sekolah SD Negeri 2 Sanggalangi’, Toraja Utara Dipersoalkan, Publik Dorong Audit BPK–BPKP Turun Tangan

 Di Seputar Kita News.Net -- Toraja Utara -- Penggunaan dana APBN Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,748 miliar untuk proyek revitalisasi SD Negeri 2 Sanggalangi’, Kabupaten Toraja Utara, kini menuai sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas fisik bangunan yang dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran negara yang telah dicairkan. ‎ ‎Proyek pendidikan tersebut mencakup pembangunan enam Ruang Kelas Baru (RKB), satu ruang UKS, satu ruang administrasi, serta dua unit toilet. Seluruh pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh panitia sekolah, sebuah skema yang secara regulasi diperbolehkan, namun menuntut pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. ‎ ‎Kekhawatiran warga mencuat setelah ditemukan retakan pada dinding bangunan, pengecatan pintu yang tidak merata, serta beberapa keramik pecah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pelaksanaan teknis dan pengawasan proyek telah berjalan optimal sesuai standar konstruksi dan Rencana Anggaran Bi...

Dugaan Bimtek Berbiaya Kepala Desa di Majene Disorot, Aktivis Nilai Berpotensi Langgar Aturan

 Di Seputar Kita News.Net -- Majene — Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diikuti para kepala desa se-Kabupaten Majene kembali menuai sorotan. Program yang dilaksanakan oleh PT Multi Wacana Intermedia itu diduga melibatkan kerja sama dengan Dinas PMD Kabupaten Majene dan membebani peserta dengan biaya administrasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada 24–25 Desember 2025 di Hotel Maleo Town Square, Mamuju, Sulawesi Barat. Sorotan keras datang dari Kifli. Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan yang harus dikeluarkan para kepala desa untuk mengikuti pelatihan bertema Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. Menurutnya, keterlibatan langsung Dinas PMD sebagai panitia memperkuat pertanyaan publik tentang legalitas dan kepatuhan kegiatan tersebut terhadap regulasi. Kifli menilai, jika benar ada biaya administrasi yang dibebankan kepada kepala desa, maka perlu diuji apakah pengeluaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan ...

Kasus Perusda Majene Mandek? Kifli, Aktivis Mahasiswa Tantang Kejati Sulbar Buka Suara

Di Seputar Kita News.Net -- Majene-Kifli Aktivis gerakan Mahasiswa Majene Menyoroti (Kejati) Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Barat Dengan Keterlambatan Penanganan Korupsi PERUSDA Kabupaten  majene Atau badan usaha Milik Daerah 25/12/25 Kifli Ia menilai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Perusda Majene telah berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan hukum yang tegas  Saya selaku Aktivis di majene ini Persoalan penegakan hukum yang lamban di tangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di nilai gagal menjalankan Fungsi sebagai penegak Hukum yang jelas  lanjut Kifli kalo Memang ada pemeriksaan di Kejati dan Hasilnya apa harus Ada keterbukaan publik Apalagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik Kewajiban badan publik (pemerintah, BUMN/BUMD, lembaga negara, dan lembaga yang dananya bersumber dari APBN/APBD) untuk membuka informasi  Saya Juga Menilai Bahwa Jangan s...

Dewan Komando kamri sulbar Mengecam Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu Dugaan korupsi 14 Paket Pekerjaan

pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 menjelaskan Bahwa Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum memperkaya Diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara dapat di pidana Seumur hidup 4-20 tahun dan Denda 200 jt -1 miliar     Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu _ KIFLI Selaku Dewan Komando(Dekom) komite Aktivis Mahasiswa rakyat Indonesia (kamri) (Sulbar) Sulawesi Barat Mekritik Keras Adanya Dugaan Korupsi di Tubuh Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu 26/08/25 kifli Menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan yang di adakan Oleh Dinas pendidikan pasangkayu sangat tidak mencerminkan yang namanya pendidikan,Adanya Dugaan Tindak pidana Korupsi Di tubuh dinas pendidikan yang Seharusnya menggambarkan wajah pendidik Namun Tidak sesuai Yang kita Bayangkan lanjut Kifli dalam Pelaksanaan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Terhadap dokumen backup 14 paket Pekerjaan pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu  ...

Pasangkayu - Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Penuntasan Dugaan Korupsi ATK dan Sosialisasi Fiktif

“Pengadaan ATK jelas termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegas Sulkifli.  Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu -- Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia mendesak agar dugaan korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan sosialisasi fiktif di Kabupaten Pasangkayu diusut tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan dan harus diakhiri. Sulkifli, perwakilan dari Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia, mengkritik keras kinerja Sekretaris Daerah Pasangkayu yang tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Tahun 2024, dua dugaan korupsi, yaitu pengadaan ATK dan sosialisasi fiktif, muncul ke permukaan. “Pengadaan ATK jelas termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana pelanggar dapa...

BPK Temukan Sosialisasi Fiktif Rp470 Juta di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu

“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada LRA TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rn243.757090.370.00 dan terealisasi senilai Rp227.464.421.857,00 atau 93,326 dari anggaran,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025. Di Seputar Kita News. Net -- PASANGKAYU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebut adanya dugaan pelaksanaan sosialisasi Fiktif yang dilaksanakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, kata Juniardi, terungkap jika pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kegiatan So...

Aliansi Mahasiswa Majene Desak Kejati Sulbar Umumkan Hasil Audit Dugaan Korupsi APBD

Di Seputar Kita News. Net -- Majene - Aliansi Mahasiswa Majene Menggugat telah mengajukan seruan tegas kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk segera mengumumkan hasil audit terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene untuk tahun anggaran 2022-2024. Kasus yang kini sedang dalam penanganan Kejati Sulbar ini diduga melibatkan pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene. Dalam pernyataan tersebut, aktifis Aliansi Mahasiswa Majene Menggugat, Ferdy, mengungkapkan keprihatinannya mengenai kurangnya transparansi dan kejelasan dari proses hukum yang berlangsung.  "Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai hasil pemeriksaan dari pihak Kejati Sulbar. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan baik," ucap Ferdy. Ia mendesak pihak Kejati agar segera mengumumkan hasil audit dan menetapkan siapa saja yang terlibat sebagai tersangka. Ferdy mengingatkan bahwa transpara...

Dukung Pemberantasan Korupsi Bupati Toraja Utara Frederick Viktor Palimbong Hadiri Rakor di Jakarta

Di Seputar Kita News -- Jakarta, 15 Mei 2025 - Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Auditorium Randi Yusuf Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Rakor ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi. Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong, didampingi oleh Sekda Toraja Utara, Wakil Ketua DPRD Toraja Utara Marthen Bida, dan Inspektur Inspektorat Toraja Utara. Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. Dengan kehadiran Bupati ...

Dukung Pemberantasan Korupsi, Bupati Tana Toraja Hadiri Rakor di Jakarta

  Di Seputar Kita News -- Jakarta, 15 Mei 2025 - Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, bersama Ketua DPRD Kendek Rante, dan Sekda dr. Rudhy Andi Lolo, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025. Rakor ini diprakarsai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Kehadiran Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda di rakor ini menunjukkan komitmen Pemerintah Tana Toraja untuk mendukung pemberantasan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan bersih dan transparan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menjadi nara sumber di rakor ini dan memaparkan tentang Optimalisasi 8 Area MCP Pemerintahan Bersih dan Melayani. Andi Sudirman menekankan bahwa sinergi antar lembaga dan optimalisasi pengawasan berdampak baik pada percepatan implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi di daerah. Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, juga menegaskan ...

Kejaksaan Tana Toraja Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Pengembangan Air Bersih

Di Seputar Kita News -- Tana Toraja, 17 Oktober 2024 – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., hari ini secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial BBM , PNS aktif , PPK perencanaan, dinas PRKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara. Kasus ini berfokus pada pengembangan sarana jaringan air bersih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lembang Batualu Selatan, Tana Toraja, untuk tahun anggaran 2022. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dan menggelar ekspose di hadapan Plt. Kepala Kejaksaan. Melalui proses tersebut, terungkap dua alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan hari ini, tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Tindakan tersangka melanggar ketentuan sebagai berikut: - Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tah...

Kejari Tana Toraja Rerangka Publik Simpanan Pendanaan Korupsi Dinas Perikanan Toraja Utara

Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Rabu, (8/11/2023) – Hujan uang tipis mengalir di Kejaksaan Negeri Tana Toraja saat Kajari Erianto L. Paundanan dan Tim Penyidik menerima titipan uang dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Dalam sorotan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara yang menjadi dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tak ternilai besarnya. Uang titipan senilai Rp. 402.360.955 ini diserahkan oleh keluarga Tersangka PSP dan CT yang menghadiri pertemuan tersebut. Tahapan pengembalian dilakukan secara berkala, dimulai pada Senin lalu (25/9/2023) dengan jumlah uang sebesar Rp. 373.571.955. Melangkah lebih lanjut, hari ini (8/11/2023) ditandai dengan pengembalian tambahan senilai Rp. 28.789.000. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang dihitung oleh inspektorat Kabupaten Toraja Utara, telah disimpan oleh Jaksa Penyidik dengan penuh tanggung jawab. "Selain upaya pemidanaan, Kejari Tana Toraja dengan tegas memprioritaskan pengembalian kerugia...

Kajati Sulsel Menetapkan dan Menahan TSK TY dalam Perkara Dugaan Korupsi di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 S/D Tahun 2020

Di Seputar Kita News -- Makassar -- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 20 (dua puluh) orang Saksi dan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pekerjaan/proyek Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, sehingga pada hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejati SulSel telah melakukan ekspose dihadapan Kajati SulSel bahwa telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka yaitu sdr. TY dan Tim Penyidik Pidsus juga mengusulkan untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka TY.   Hari ini Rabu tanggal 1 November 2023 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023, kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tida...

Keluarga Terpidana Kasus Bandara Buntu Kunyi' (BBK) Serahkan Uang Denda Subsider 50 JT ke Kejaksaan Negeri Tator

  Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Keluarga Terpidana kasus korupsi lahan Bandara Buntu Kunyi' (BBK), Enos Karoma, telah menyerahkan uang denda subsider sebesar 50 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, dan uang denda tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Enos Karoma adalah seorang terpidana kasus korupsi yang terlibat dalam permasalahan lahan Bandara Buntu Kunyi'. Ia telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.  Dalam upaya memenuhi kewajiban denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan, keluarga Enos Karoma dengan sigap menyusun dan menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan membayar denda yang telah ditetapkan. Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan, ...

Kabidhumas Polda Sulsel Ingatkan Masyarakat Agar Berperan Serta Cegah dan Berantas Korupsi

Berita Diseputar Kita -- Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengatakan penanganan kasus korupsi bukan hanya merupakan tanggung jawab Kepolisian dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.  Peran serta masyarakat yang baik sangat penting mengingat keterbatasan personil Tipikor Polda Sulsel dalam mengawasi tindak pidana korupsi. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan lebih efektif upaya memberantas tindak pidana korupsi. Kombes Pol E. Zulpan juga mengingatkan publik bahwa ada sebuah pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi.   Pasal tersebut terdapat dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) yang menegaskan;  “Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu...

Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Batua , Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan(Sulsel) akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua, pada Dinkes Kota Makassar Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan mengatakan Ke 13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing, berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan "Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,"kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021. Kombes Pol E .Zulpan menerangkan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebes...