Tana toraja -- SIM merupakan salah satu surat wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau penggunaan kendaraan roda 2 atau 4 . Dikatakan wajib karena jika anda adalah pemilik kendaraan atau penggunaan kendaraan tidak memiliki SIM ( surat ijin mengemudi ) wah... bisa kena tilang jika kedapatan swiping atau operasi polisi Di kutip dari akun facebook polantas toraja ia mengunggah foto biaya pengurusan SIM mulai dari perpanjangan dan buat baru SIM - A biasa dan umum - B biasa dan umum - B I dan BII - SIM C - SIM D pelayanan pembuatan SIM ini tersedia di Plaza Pelayanan Kepolisian , makale , Tana Toraja , bundaran kolam jantung kota makale nah... segera buat SIM anda untuk biaya sudah tercantum di atas ya... 👆👆👆sobat berita-diseputarkita.blogspot.com Untuk nomor pengaduan atau pertanyaan ia juga mengunggah di kolom komentar untuk menghubungi nomor beri...