Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pasangkayu

BEMNUS Sulbar Soroti Kerusakan Jalan Akibat Aktivitas PT TSL, Desak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Sulawesi Barat menyoroti kerusakan parah jalan di Dusun Penebunggu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional PT Tanjung Sarana Lestari (TSL). Kerusakan tersebut dinilai bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan cerminan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Jalan yang merupakan fasilitas publik itu selama ini digunakan sebagai jalur utama mobilisasi alat berat dan kendaraan bermuatan besar milik perusahaan. Akibatnya, kondisi jalan rusak, berlubang, dan berdebu, sehingga mengganggu aktivitas warga, mulai dari akses ekonomi, pendidikan, hingga keselamatan pengguna jalan. BEMNUS Sulbar menilai, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Warga harus menanggung dampak langsung berupa pencemaran debu, kerusakan kendaraan, serta risiko kecelakaan, sementara aktivitas produksi dan keuntungan perusahaan terus berjalan t...

HMI cabang Pasangkayu mendesak polres Pasangkayu percepat proses Hukum kasus kematian karyawan PT. PNM

  Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu- Ketua HMI (Himpunan mahasiswa islam) pasangkayu Mendesak Polres pasangkayu percepat adakan Penyelidikan proses hukum dengan kematian karyawan PNM dan Meminta Perusahaan bertanggung jawab atas karyawan yang meninggal dalam menjalankan tugas 20/9/25 Suparman mengatakan Dengan adanya musibah yang di alami karyawan PNM yang ada di pasangkayu karyawan yang meninggal dunia ikut berbela sungkawa atas kematian yang sangat menyakitkan di kecamatan Sarjo daerah kabupaten pasangkayu maka dari itu saya selaku ketua cabang pasangkayu menghimbau polres pasangkayu untuk mengusut dan mengadakan proses penyelidikan serta percepat proses hukum yang di lakukan oleh pelaku pembunuhan  sebagai mana dalam pasal 340 KUHP Mengatur tentang pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja untuk merencanakan terlebih dahulu dengan tujuan merampas nyawa seseorang  Dalam UU 1/2023 tentang KUHP Baru (Berlaku 2026) Pembunuhan biasa dan yang...

Sekum karang taruna Desa Karya Bersama Mengkritik Kepala Desa Diduga penyalahgunaan Jabatan

  Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu --Sekertaris umum Karang Taruna desa mengkritik Kepala Desa karya bersama diduga ada penyalahgunaan jabatan selama menjalankan Pemerintahan desa dan tidak bersinergi dengan masyarakat Rabu 3/9/25 Sargio menyatakan dari Awal memang saya mengkritik awal kepemimpinannya karena baru masuk langsung ada Perombakan besar-besaran ini sangat tidak sesuai Aturan perombakan aparat desa, baik pemberhentian maupun mutasi, diatur oleh Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan peraturan daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota, serta melibatkan konsultasi dan rekomendasi Camat. Kepala Desa menetapkan keputusan, namun harus ada persetujuan dan dukungan dari camat setelah dilakukan musyawarah dengan BPD. Perombakan dapat dilakukan untuk alasan seperti usia mencapai batas, meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pelanggaran hukum, namun tidak boleh dilakukan secara sembarangan.  lanjut Sargio Ini sangat Sembarangan dan Tidak sesuai dengan regulasi yang ada Se...

Dewan Komando kamri sulbar Mengecam Dinas Pendidikan Kabupaten Pasangkayu Dugaan korupsi 14 Paket Pekerjaan

pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 menjelaskan Bahwa Setiap Orang Yang Secara Melawan Hukum memperkaya Diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara dapat di pidana Seumur hidup 4-20 tahun dan Denda 200 jt -1 miliar     Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu _ KIFLI Selaku Dewan Komando(Dekom) komite Aktivis Mahasiswa rakyat Indonesia (kamri) (Sulbar) Sulawesi Barat Mekritik Keras Adanya Dugaan Korupsi di Tubuh Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu 26/08/25 kifli Menjelaskan dalam pelaksanaan pekerjaan yang di adakan Oleh Dinas pendidikan pasangkayu sangat tidak mencerminkan yang namanya pendidikan,Adanya Dugaan Tindak pidana Korupsi Di tubuh dinas pendidikan yang Seharusnya menggambarkan wajah pendidik Namun Tidak sesuai Yang kita Bayangkan lanjut Kifli dalam Pelaksanaan item pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Terhadap dokumen backup 14 paket Pekerjaan pada dinas pendidikan pemuda dan olahraga pasangkayu  ...

Pasangkayu - Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia Desak Penuntasan Dugaan Korupsi ATK dan Sosialisasi Fiktif

“Pengadaan ATK jelas termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dan denda,” tegas Sulkifli.  Di Seputar Kita News.Net -- Pasangkayu -- Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia mendesak agar dugaan korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan sosialisasi fiktif di Kabupaten Pasangkayu diusut tuntas. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng integritas pemerintahan dan harus diakhiri. Sulkifli, perwakilan dari Komite Aktivis Mahasiswa Indonesia, mengkritik keras kinerja Sekretaris Daerah Pasangkayu yang tidak mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Tahun 2024, dua dugaan korupsi, yaitu pengadaan ATK dan sosialisasi fiktif, muncul ke permukaan. “Pengadaan ATK jelas termasuk dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, di mana pelanggar dapa...

BPK Temukan Sosialisasi Fiktif Rp470 Juta di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu

“Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pada LRA TA 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa senilai Rn243.757090.370.00 dan terealisasi senilai Rp227.464.421.857,00 atau 93,326 dari anggaran,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada wartawan, Selasa 12 Agustus 2025. Di Seputar Kita News. Net -- PASANGKAYU – Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menyebut adanya dugaan pelaksanaan sosialisasi Fiktif yang dilaksanakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, dengan nomor: 11.B/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, tertanggal 26 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, kata Juniardi, terungkap jika pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kegiatan So...