Pemkab Tana Toraja Tegaskan Larangan Euforia Pergantian Tahun Baru 2025 - 2026, Warga Diminta Tunjukkan Empati Nasional untuk Musibah Aceh Sumatera
Di Seputar Kita News.Net --- Tana Toraja --- Pemerintah Kabupaten Tana Toraja secara tegas mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelaksanaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dikeluarkan langsung oleh dr Zadrak Tombeg sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 100.3.4/19825/Bakesbangpol tentang peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas nasional terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah terdampak bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah daerah menilai, perayaan yang berlebihan tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kepekaan sosial. Dalam poin utama edaran, Pemkab Tana Toraja secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian dan euforia berlebihan. Aktivitas seperti pesta kembang api, penggunaan terompet, balapa...