Diseputar Kita News -- TORAJA UTARA – Dalam rangka persiapan pernikahan, seorang personel Polres Toraja Utara, Briptu Agustion Sulan Balatondok, SH, beserta calon pasangannya, Sdri. Fitri, S.Kep., Ns, mengikuti proses sidang pra-nikah yang diselenggarakan oleh Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R). Sidang yang berlangsung pada Jumat, 19 April 2024, di Aula Mapolres Toraja Utara, menjadi tahap penting bagi personel Polri yang hendak melangsungkan pernikahan. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, sidang BP4-R menjadi prosedur wajib bagi anggota Polri sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anggota Polri dan pasangannya dalam menghadapi kehidupan berumah tangga, khususnya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Sidang dipimpin oleh Kabag SDM Polres Toraja Utara, Kompol Marthen Muni, dengan didampingi Kasi Propam IPTU Damianu...