Di Seputar Kita News -- Tana Toraja – Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menegaskan bahwa tidak ada tempat hiburan malam (THM) yang berizin beroperasi di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tana Toraja yang berlangsung pada 20 Maret 2025. AKBP Malacoppo menjelaskan bahwa jika pun terdapat THM, dipastikan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah, yang ada di Tana Toraja adalah sejumlah warung remang-remang yang beroperasi di area tersebut. Kapolres menekankan bahwa untuk penindakan terhadap tempat-tempat tersebut, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertanggung jawab. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya dukungan dari pihak TNI dan Polri dalam proses penegakan hukum di lapangan. Di konfirmasi mengenai hal tersebut, Efendi, Petugas Pengendali Lapangan Satpol PP Tana Toraja mengatakan, " Di pasar Makale Jam Operasional mulai Pukul 06:00 - 20:00 wita, tapi masih banyak yang melang...