Di Seputar Kita News -- Toraja Utara -- Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat. Kasus ini terungkap setelah Personel Resmob Polres Toraja Utara mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) di wilayah Bolu, Kel. Rantepaku, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara. Menindak lanjuti informasi tersebut Sabtu (05/08/2023), Tim Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, saat berada dilokasi yang merupakan sebuah rumah kost, Petugas menemukan beberapa orang perempuan yang diduga Korban Prostitusi beserta dengan para mucikarinya. Dari keterangan para Korban berinisial WST (38), YLT (25), dan MWM (28), kegiatan prostitusi tersebut ditengarai oleh ERS (23), RSD (28), dan SRY (30) yang merupakan penyedia jasa melalui aplikasi Michat dengan mendapat keuntungan ber...