Terbaru
Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kades

Sebulan Lebih Laporan Polisi, Desak Kapolres Segera Periksa Kejari Kepulauan Selayar Gelapkan Dana Desa Harap Kades Bonea

Di Seputar Kita News -- Benteng, Minggu , 20 April 2025 — Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 357.722.613,-. Laporan polisi yang telah diajukan sejak lebih dari sebulan lalu oleh kuasa hukum Alwan, belum juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak kejaksaan. Hal ini menuai kekecewaan dari pihak Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang menilai lambannya penanganan hukum oleh Polres Selayar. “Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan polisi kami ajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda Kejari Selayar diperiksa. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan soal sepele,” ungkap Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Bonea. Dalam keterangannya, Alwan Sihadji menyebut ba...

Semua Wajib Tahu, Kades, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Kampanye: Tingkatkan Demokrasi yang Bersih

  Di Seputar Kita News -- Dalam rangka menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melakukan kampanye politik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan desa dan memberikan kesempatan yang adil bagi calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa. Keputusan ini didasarkan pada dua pasal dalam UU No. 7 Tahun 2019. Pasal 490 menyatakan bahwa setiap Kades, Perangkat Desa, dan BPD atau dengan sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.  Sedangkan pasal 494 menyebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia , Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota yang dimaksud ...