Polres Toraja Utara Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Modus Mobil Tangki 4.000 Liter, Dijual ke Konsumen Tidak Berhak
Konferensi pers digelar serentak bersama Kapolda Sulsel. Ancaman 6 tahun penjara, denda Rp60 Miliar
Memuat artikel...
Seputar Kita News --- TORAJA UTARA - Polres Toraja Utara tidak main-main dalam mengawal BBM bersubsidi. Satu kasus penyalahgunaan BBM jenis solar dengan modus mobil tangki berhasil dibongkar di Kecamatan Nanggala.
Kasus ini dipaparkan dalam Konferensi Pers Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi yang digelar di Mako Polres Toraja Utara, Panga', Kec. Tondon, Senin pagi 14 September 2026.
Konferensi pers ini digelar serentak via Zoom Meeting yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., diikuti Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Deny Sukendar, Kadis ESDM Prov. Sulsel Kasman A. Abidin, serta seluruh Kapolres jajaran Polda Sulsel.
Di Mako Polres Toraja Utara, hadir langsung Kapolres AKBP Yoseph Adi R. Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasi Humas AKP Sette Marrung, S.H, Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H, dan Kanit II Sat Reskrim IPDA Abdi Musrya, S.H.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan pengangkutan solar bersubsidi tanpa izin menggunakan mobil tangki berkapasitas 4.000 liter. BBM itu kemudian dijual kepada konsumen yang tidak berhak.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi menegaskan penindakan ini adalah komitmen Polri melindungi hak rakyat.
"BBM bersubsidi disalurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Tindakan oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan membelokkan alokasi ini sangat merugikan negara dan masyarakat Toraja Utara secara umum," tegas Kapolres.
Ia juga memastikan tidak ada toleransi.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik penyalur maupun konsumen, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku. Polres Toraja Utara bersama instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran niaga BBM," lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ancamannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Penindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Toraja Utara agar benar-benar tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak," tutup Kapolres. (M.khanif)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Disini:

Komentar
Posting Komentar