SEPUTAR KITA NEWS --- Tana Toraja – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bergerak cepat menata kawasan fasilitas umum. Dipimpin langsung oleh pihak kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag), sejumlah bangunan liar di kawasan Pasar Getengan dibongkar paksa pada Rabu (23/9/2026).
Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi area publik yang selama ini beralih fungsi. Bangunan-bangunan tanpa izin tersebut awalnya didirikan sebagai tempat jualan temporer, namun belakangan hendak dipermanenkan oleh pemiliknya. Padahal, lahan tersebut merupakan zona peruntukan parkir kendaraan roda empat.
Camat Mengkendek, Alfian Andi Lolo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan kelanjutan dari program penataan yang sudah direncanakan Dinas Perindag sejak Juli lalu. Pembongkaran sengaja dituntaskan hari ini karena para pemilik bangunan yang sebelumnya berjanji akan membongkar mandiri, ternyata tidak menepati janjinya.
"Minggu lalu sudah dibongkar 3 bangunan tapi belum tuntas, dan hari ini kita selesaikan 3 bangunan lagi. Kebetulan ini berada di wilayah kami, jadi saya turun langsung mendampingi tim terpadu di lapangan," ujar Alfian, Rabu (23/9/26).
Operasi bersih-bersih ini dipastikan tidak akan berhenti di Pasar Getengan saja. Pihak kecamatan bersama OPD terkait—termasuk Dinas PUPR—telah memetakan target penertiban selanjutnya di sepanjang poros jalan nasional wilayah Mengkendek.
Menurut Alfian, saat ini tercatat ada sekitar 6 bangunan liar lagi yang masuk daftar penertiban berikutnya. Keberadaan bangunan di bahu jalan nasional tersebut dinilai sudah sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran batas sempadan jalan.
Meski bertindak tegas, pemerintah memastikan seluruh proses pembongkaran tetap mengedepankan prosedur hukum dan tertib administrasi.
"Semua tindakan harus memiliki surat teguran, surat peringatan, hingga surat pembongkaran yang jelas dengan interval waktu yang sesuai. Ini penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan masalah hukum bagi pemerintah di kemudian hari," tambah Alfian.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan daerah dalam mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tana Toraja, khususnya dalam penataan tata bangunan yang lebih disiplin.
Selama ini, menjamurnya bangunan liar di sempadan jalan Pasar Getengan kerap dikeluhkan warga karena merusak estetika dan memicu kemacetan parah, terutama pada hari pasar. Melalui sinergi yang kuat antara Satpol PP, Perindag, dan pihak kecamatan, proses eksekusi hari ini berjalan kondusif tanpa kendala berarti.
"Penertiban ini demi kebaikan bersama. Semoga ke depan Pasar Getengan bisa lebih tertata rapi, baik pada hari pasar maupun hari-hari biasa. Terima kasih banyak untuk jajaran Satpol PP dan Perindag," pungkas Camat Mengkendek.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap dapat menciptakan kenyamanan jangka panjang serta rasa aman, baik bagi para pedagang legal maupun masyarakat yang berkunjung ke Pasar Getengan.
(M.khanif)

Komentar
Posting Komentar