Wabup Tana Toraja Buka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026, Dorong Perangkat Daerah Rumuskan Solusi Tingkatkan PAD
Wabup Tana Toraja Buka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2026, Dorong Perangkat Daerah Rumuskan Solusi Tingkatkan PAD
Memuat artikel...
Seputar Kita News ---- MAKALE – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kembali memperkuat langkah penataan organisasi perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya tersebut dibahas melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Asistensi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang digelar di Ruang Pola Lantai 4 Kantor Bupati Tana Toraja, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Tana Toraja Erianto L. Paundanan dan dihadiri para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Andi Sumange, perangkat OPD dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Erianto menegaskan bahwa pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan, termasuk bersama DPRD mencari langkah yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Pemerintah selalu mencari solusi yang terbaik. Bersama DPRD, pemerintah mencari bagaimana cara meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Erianto.
Menurutnya, berbagai kebijakan tidak cukup hanya ditetapkan dalam bentuk regulasi. Pemahaman yang sama di antara perangkat daerah menjadi bagian penting agar aturan dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Karena itu, sosialisasi dinilai menjadi langkah penting. Erianto berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti pembahasan dengan serius dan memberikan masukan sehingga berbagai hal yang masih perlu diperbaiki dapat dirumuskan kembali.
“Supaya ini bisa berjalan baik dibutuhkan sosialisasi. Saya berharap para peserta yang hadir dapat merumuskan kembali,” ujarnya.
Kegiatan tersebut secara khusus membahas Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sosialisasi Perda tersebut diberikan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti seluruh perangkat daerah. Selain itu, agenda juga mencakup asistensi Ranperbup mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Asistensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan setelah adanya perubahan regulasi mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perangkat daerah yang mengikuti asistensi juga diminta membawa Ranperbup SOTK masing-masing untuk dibahas bersama.
Bagi Pemkab Tana Toraja, penataan perangkat daerah dan penyusunan aturan pelaksana bukan sekadar persoalan administratif. Regulasi yang jelas diharapkan dapat membuat pembagian tugas, fungsi dan kewenangan setiap perangkat daerah menjadi lebih terarah sehingga pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Di sisi lain, dorongan untuk meningkatkan PAD menunjukkan pentingnya pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan yang dimiliki. Namun, langkah tersebut membutuhkan kebijakan yang tepat, koordinasi antarperangkat daerah serta pemahaman regulasi agar pelaksanaannya dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Melalui sosialisasi dan asistensi tersebut, Pemkab Tana Toraja berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru sekaligus mampu memberikan masukan dalam penyempurnaan aturan pelaksana. Dengan demikian, penataan organisasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan upaya meningkatkan pendapatan daerah dapat dilakukan secara terarah. (M.Khanif)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya Disini:

Komentar
Posting Komentar