Wajib Tahu! Mulai 19 Oktober 2026, Isi BBM Subsidi di Tana Toraja Pakai Aturan Ganjil-Genap dan Dibatasi
Seputar Kita News --- TANA TORAJA – Jangan kaget kalau antre di SPBU mulai diatur. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja resmi menerbitkan aturan baru soal BBM subsidi.
Melalui Surat Edaran Nomor 500/248/BAG.PEREKONOMIAN SDA/X/2026, Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg menetapkan pembatasan penjualan Pertalite dan Biosolar di semua SPBU. Aturan ini berlaku mulai Minggu, 19 Oktober 2026.
Tujuannya satu: agar BBM subsidi tepat sasaran, tidak ada antrean panjang, dan tidak ada lagi oknum yang main pelangsiran.
Berikut rangkuman aturannya yang wajib kamu catat:
1. Berlaku Sistem Ganjil-Genap
Mulai sekarang, isi BBM subsidi pakai sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir plat nomor kendaraan. Sistem ini mengikuti tanggal kalender Masehi dan bersifat situasional di semua SPBU Tana Toraja.
Contoh: Tanggal 20 (genap), yang boleh isi hanya kendaraan dengan plat akhir genap. Tanggal 21 (ganjil), hanya plat ganjil.
2. Batasan Beli Pertalite (Per Hari)
- Motor (Roda 2): Maksimal Rp 50.000 per hari
- Mobil Penumpang (Roda 4): Maksimal Rp 250.000 per hari
3. Batasan Beli Biosolar (Per Hari)
- Mobil Panther, Kijang, Hilux, L300: Maksimal Rp 250.000 per hari
- Truk / Dump Truck (Roda 6): Maksimal Rp 400.000 per hari
- Bus Besar: Maksimal Rp 1.000.000 per hari
4. Aturan Ketat Untuk SPBU
Pemilik SPBU dilarang keras:
- Melayani pembeli pakai jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemkab.
- Melayani kendaraan yang bolak-balik isi dalam waktu tidak wajar (indikasi pelangsir).
- Melayani Barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor asli.
- Melayani kendaraan dengan tangki modifikasi / tambahan.
Dan SPBU wajib mendahulukan kendaraan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, damkar, dan mobil sampah.
Kalau Melanggar? Sanksi Berat Menanti!
Pemkab Tana Toraja tidak main-main. Jika ada SPBU atau pemilik kendaraan yang melanggar, sanksinya bisa berupa:
- Teguran, surat peringatan, sampai pencabutan izin usaha.
- Diserahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk sanksi pidana.
- Pemkab akan rekomendasikan ke Pertamina Patra Niaga untuk setop pasokan BBM ke SPBU tersebut.
Setiap SPBU juga diwajibkan memasang baliho / stiker pengumuman aturan ini agar semua warga tahu.
Jadi, mulai 19 Oktober, pastikan plat nomormu sesuai tanggal dan bawa Barcode MyPertamina yang valid. Mari tertib bersama agar BBM subsidi benar-benar untuk yang berhak! (M.khanif)

Komentar
Posting Komentar